Dalam Upaya peningkatan Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas melalui peningkatan Investasi, Menggali potensi daerah dan mengoptimalisasikan pemanfaatan sumber daya alam serta menggerakan sektor perdagangan,industri dan jasa perlu dilakukan pemberdayaan usaha kecil mikro dan menengah. ini selaras dengan kebijakan pembangunan Tanjung Jabung Barat Tahun 2011-2016 satu diantaranya adalah Membangun perekonomian masyarakat yang merata yang berbasis pada pertanian yang tangguh, nelayan, perdagangan, industri dan pariwisata serta jasa pekerja lainyamenuju taraf hidup yang sejahtera, maka Dinas Koperasi dan UMKM akan mendukung pencapaian Visi Misi Bupati terpilih.
Perkembangan usaha keci) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat meningkat dari 997 pada tahun 2306 menjadi 2991 pada tahun 2008 dengan mengalami pertumbuhan rata-rata 100 persen per tahun.ditinjau dari jumlah anggota koperasi pada tahun 2006 telah mencapai 34.399 orang dengan jumlah koperasi mencapai 350 unit sampai akhir tahun 2010 jumlah koperasi meningkat menjadi 312 unit dengan jumlah anggota 35.045 orang dengan pertumbuhan jumlah koperasi sebesar 3,6 persen pertahun sedangkan jumlah anggotanya mengalami pertumbuhan 0,94 persen pertahun.
Arah kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM selaras dengan visi terwujudnya Koperasi dan UMKM yang berkualitas, Maju dan Berdikari. Adapun sasaran dan arah kebijakan yang ingin dicapai antara lam :
(1) Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan UMKM,
(2) Meningkatkan pengembangan usaha koperasi dan UMKM, dan
(3) Meningkatkan upaya menumbuh kembangkan kewirausahaan koperasi dan UMKM.
Untuk mewujudkan visi dan misi pemberdayaan koperasi dan UMKM tersebut maka Dinas Koperasi usaha mikro,kecil dan menengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan strategi dan langkah operasional yang meliputi :
(a) Melaksanakan pembinaan koperasi,
(b) Melaksanakan pendataan UMKM dan Wira usaha baru,
(c) Memfasilitasi dan melaksanakan diklat SDM pengkoperastan,
(d) Melaksanakan kordinasi, konsultasi, temu kemitraan dan temu usaha,
(e) Memfasilitasi dan melaksanakan pameran dan promosi produk koperasi dan UMKM,
(f) Memfasilitasi dan memberikan bantuan kredit modal kerja bagi koperasi dan UMKM,
(g) Melaksanakan sosialisasi kewirausahaan dan perkoprasian kepada masayarakat,
(h) Melaksankan pengembangan sistem informasi perencanaan pengembangan koperasin dan UMKM,
(i) Melaksankan pembinaan koperasi dan UMKM berprestasi.
KEPALA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH dto Drs. H. Ahmad Palloge |
---|