TUPOKSI KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT |
||||||
KEPALA DINAS |
||||||
1. | Kepala dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan pemerintah Kabuten dibidang Koperasi, usaha Mikro, kecil dan Menengah.
|
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Koperasi dan usaha Mikro, kecil dan Menengah mempunyai fungsi : |
|||||
a. | Membuat rencana strategis dan akuntabilitass kinerja dinas; |
|||||
b. | Menyusun rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkungan dinas; |
|||||
c. |
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam dan bidang Program dan Perencanaan; |
|||||
d. |
Membina dan melaksanakan Kebijakan Pemerintah Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam serta bidang Program dan Perencanaan; |
|||||
e. |
Melakukan dan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan bidang Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitas, Pembiayaan dan Simpan Pinjam serta bidang Program dan Perencanaan; |
|||||
f. |
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup dinas; dan |
|||||
g. |
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya. |
|||||
SEKRETARIS |
||||||
1. |
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Dinas dibidang kesekretarisan.
|
|||||
2. |
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai tugas :
|
|||||
a. |
Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja dinas; |
|||||
b. |
Melaksanakan pelayanan, evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan kesekretarisan; |
|||||
c. | Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretarisan dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan; |
|||||
d. | Menginventarisasi permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas; |
|||||
e. | Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; |
|||||
f. | Mengkoordinasi tugas dan kegiatan bidang-bidang; dan |
|||||
g. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||
KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN | ||||||
1. | Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris lingkup umum dan kepegawaian; |
|||||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi; |
|||||
a. | Menyiapkan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan kepegawaian; |
|||||
b. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai; |
|||||
c. | Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi kepegawaian; |
|||||
d. | Menyiapkan bahan rancangan sosialisasi pedoman akreditasi/jabatan fungsional teknis kesehatan maupun non teknis; |
|||||
e. | Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumah tanggaan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas; |
|||||
f. | Menghimpun, meneliti, memelihara dan mendistribusi barang bergerak maupun tidak bergerak sesuai lingkup tugas; |
|||||
g. | Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan |
|||||
h. | Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya. |
|||||