Halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6,
 
   
 

TUPOKSI

KOPERASI DAN UMKM

KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

 
   
   
 
KEPALA DINAS
 
   
  1.
Kepala dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian urusan pemerintah Kabuten dibidang Koperasi, usaha Mikro, kecil dan Menengah.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Koperasi dan usaha Mikro, kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
 
    a.
Membuat rencana strategis dan akuntabilitass kinerja dinas;
 
    b.
Menyusun rumusan kebijakan dan petunjuk teknis dilingkungan dinas;
 
 
c.
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam dan bidang Program dan Perencanaan;
 
 
d.
Membina dan melaksanakan Kebijakan Pemerintah Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam serta bidang Program dan Perencanaan;
 
 
e.
Melakukan dan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan bidang Koperasi, usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Fasilitas, Pembiayaan dan Simpan Pinjam serta bidang Program dan Perencanaan;
 
 
f.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup dinas; dan
 
 
g.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaanya.
 
   
 
 
 
SEKRETARIS
 
 
 
 
1.
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Dinas dibidang kesekretarisan.
 
 
2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris mempunyai tugas :
 
 
a.
Menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis dan akuntabilitas kinerja dinas;
 
 
b.
Melaksanakan pelayanan, evaluasi, monitoring dan pelaporan kegiatan kesekretarisan;
 
  c.
Melaksanakan pelayanan administrasi kesekretarisan dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
 
  d.
Menginventarisasi permasalahan dan solusi pemecahannya terkait lingkup tugas;
 
  e.
Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas;
 
  f.
Mengkoordinasi tugas dan kegiatan bidang-bidang; dan
 
  g.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
   
   
  KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN  
   
  1.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Sekretaris lingkup umum dan kepegawaian;
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi;
 
  a.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan kepegawaian;
 
  b.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai;
 
  c.
Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi kepegawaian;
 
  d.
Menyiapkan bahan rancangan sosialisasi pedoman akreditasi/jabatan fungsional teknis kesehatan maupun non teknis;
 
  e.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan dinas, penyelenggaraan kerumah tanggaan dinas, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas;
 
  f.
Menghimpun, meneliti, memelihara dan mendistribusi barang bergerak maupun tidak bergerak sesuai lingkup tugas;
 
  g.
Menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan
 
  h.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.