Valid XHTML 1.0 Transitional     Valid CSS!
 
Halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6,
 
   
  KEPALA SEKSI KEMITRAAN DAN KEWIRAUSAHAAN  
   
  1.
Kepala Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas Kepala Bidang lingkup Kemitraan dan Kewirausahaan;
 
  2.
Dalam Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Kemitraan dan Kewirausahaan mempunyai fungsi :
 
  a.
Mempelajari dan menelaah petunjuk teknis tentang kemitraan dan kewirausahan;
 
  b.
Mengindentifiikasi dan menyusun program memasyarakatkan dan memberdayakan kemitraan dan kewirausahaan;
 
  c.
Melakukan koordinasi dengan unit kerja lain dan instansi terkait dalam hal pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah;
 
  d.
Melakukan informasi dan mengidentifikasi UKM yang siap akan dimitrakan dengan BUMN, BUMD dan Pengusaha Besar  dan Koperasi;
 
  e.
Menghimpun data Usaha Kecil dan Menengah yang telah dan akan melaksanakan kemitraan serta pendataan Wirausaha yang sudah dan Wirausahawan Baru;
 
  f.
Menyusun rencana dan program advokasi terhadap usaha kecil dan menengah dan sektor perizinan usaha, pungutan-pungutan, iklim usaha dan persaingan yang tidak sehat;
 
  g.
Menyiapkan bahan perangkaan (data statistik) usaha kecil dan menengah sebagai bahan untuk merumuskanrencana dan program pemberdayaan usaha kecil dan menengah;
 
  h.
Menyiapkan bahan pedoman penyuluhan  dalam rangka memasyarakatkan kewirausahaan guna memotivasi tumbuhnya wirausaha-wirausaha baru;
 
  i.
Melaksanakan petunjuk teknis program pemberdayaan usaha kecil dan menengah dibidang kemitraan dan kewirausahaan;
 
  j.
Menganalisa, mengevauasi dan melaporkan pelaksanaan program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
 
  k.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
   
   
  KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA  
   
  1.
Kepala Seksi Pengembangan Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bidang lingkup pengembangan usaha.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengembangan Usaha mempunyai fungsi :
 
  a.
Mengidentifikasi potensi pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah;
 
  b.
Menumbuhkan dan pengembangan sentra usaha mikro, kecil dan menengah;
 
  c.
Mempelajari dan menelaah petunjuk-petunjuk teknis bidang pengembangan  mikro , kecil dan menengah;
 
  d.
Memberikan petunjuk-petunjuk meliputi aspek pendanaan, prasarana, informasi, kemitraan, perizinan dan perlindungan;
 
  e.
Mempersiapkan dan mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong  dan mengembangkan pertumbuhan usaha kecil;
 
  f.
Menyiapkan bahan koordinasi peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat dan lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima serta lokasi lainnya;
 
  g.
Mendorong UKM ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku;
 
  h.
Melaksanakan Pemberdayaan UKM dibidang pengembangan  usaha yang meliputi produksi dan pengolahan, pemasaran, Sumber Daya Manusia dan teknologi;
 
  i.
Melaksanakan penelitian dan pengkajian produk, kualitas dan pemasaran;
 
  j.
Menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pemasaran, peningkatan  kemampuan manajemen, pemasaran dan alih teknologi; dan
 
  k.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
   
   
  KEPALA SEKSI INDUSTRI PERTANIAN DAN NON PERTANIAN  
   
  1.
Kepala Seksi Industri Pertanian  dan Non Pertanian  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebahagian tugas kepala bidang lingkup industri pertanian dan non pertanian.
 
  2.
Dalam melaksanakan  tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pertanian dan Non Pertanian  mempunyai fungsi :
 
  a.
Menyusun dan mengelompokan data usaha kecil dan menengah ke dalam sektor industri pertanian dan non pertanian;
 
  b.
Mengolah data usaha kecil dan menengah sebagai bahan penyusunan rencana dan program pengembanagn usaha disektor industri pertanian dan non pertanian;
 
  c.
Menyusun rencana dan program pengembangan usaha kecil dan menengah dalam kelompok sektor industri pertanian dan non pertanian;
 
  d.
Melakukan koordinasi dengan usaha besar, menengah maupun BUMN dalam mencari peluang usaha bagi usaha kecil dan menengah;
 
  e.
Melaksanakan sosialisasi peluang usaha dan temu usaha antara usaha besar, usaha menengah, BUMN dengan usaha kecil;
 
  f.
Menyiapkan bahan koordinasi, mengidentifikasi, menghimpun dan menyusun data pengadaan  barang dan jasa Pemerintah dan menginformasikan data PKMK secara langsung/melalui asosiasi;
 
  g.
Menyusun rencana dan program bantuan perkuatan bagi usaha  kecil dan menengah dalam pengembangan usaha melalui bimbingan teknis  bisnis;
 
  h.
Menyusun rencana dan program pengembangan sistem informasi usaha;
 
  i.
Melaksanakan petunjuk teknis program pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang pengembangan usaha sektor industri pertanian dan non pertanian;
 
  j.
Menganalisa dan mengevaluasi laporan pelaksanaan  program usaha kecil dan menengah dibidang  pengembangan usaha sektor industri pertanian dan non pertanian;
 
  k.
Menyusun rencana pengembangan dan pemberdayaan  jeringan usaha dan keterkaitan usaha antara PKMK dan usaha besar dan pelaku usaha lanilla; dan
 
  l.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan.