Halaman : 1, 2, 3, 4, 5, 6,
 
   
  KEPALA BIDANG FASILITASI, PEMBIAYAAN DAN SIMPAN PINJAM  
 
 
  1.
Kepala Bidang Fasilitasi, Pembiayaan dan Simpan Pinjam  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dibidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam mempunyai fungsi :
 
  a.
Mengumpulkan dan penganalisaan data lingkup fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam koperasi;
 
  b.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis lingkup fasilitas pembiayaan  dan simpan pinjam koperasi yang meliputi : inventarisasi, identifikasi, fasilitasi implementasi akuntansi serta penilaian tingkat  kesehatan KSP/USP serta pengawasan/audit KSP/USP;
 
  c.
Memberikan perlindungan dan advokasi kepada KSP/USP;
 
  d.
Melaksanakan dan pengembangan iklim serta kondisi yang kondusif untuk mendorong dan pertumbuhan serta pemasyarakatan KSP/USP;
 
  e.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan tentang pelaksanaan tugas bidang fasilitasi, pembiayaan dan simpan pinjam;
 
  f.
Melaksanakan fasilitas kontrak bisnis, temu usaha,  kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah baik dengan pemerintah  maupun pihak lain;
 
  g.
Melaksanakan fasilitasi sarana dan perlengkapan organisasi dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah; dan
 
  i
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi  terkait dalam pelaksanaannya.
 
 
 
 
 
  KEPALA SEKSI PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN  
 
 
  1.
Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup pembiayaan dan permodalan.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembiayaan dan Permodalan  mempunyai fungsi :
 
  a.
Mengumpulkan dan penganalisaan data dan informasi  fasilitasi, pembiayaan dan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
 
  b.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis untuk lingkup  fasilitasi, pembiayaan  dan permodalan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
 
  c.
Menyiapkan bahan fasilitasi, pembiayaan dan permodalan yang meliputi inventarisasi, identifikasi  potensi , fasilitasi pengembangan, pengawasan / audit pengelolaan usaha dan manajemen, bimbingan implementasi sistem  akuntansi serta bimbingan operasional dan penyusunan laporan tahunan KSP/USP;
 
  d.
Menyiapkan bahan fasilitasi kerjasama usaha koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam perkuatan pembiayaan  permodalan dan usaha koperasi;
 
  e.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan / audit bagi KSP/USP dan usaha mikro, kecil dan menengah yang akan dan telah menerima  fasilitas pembiayaan (modal inventarisasi modal kerja dari sarana lainnya)  baik dari pemerintah, swasta maupun masyarakat;
 
  f.
Mempersiapkan fasilitas pertemuan-pertemuan dan penyelesaian permasalahan  kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
 
  g.
Memonitoring penggunaan fasilitas dan permodalan serta fasilitas lain yang diterima oleh koperasim usaha mikro, kecil dan menengah dan berupaya melakukan penarikan pengembalian kredit dari koperasi / UKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat mengambil langkah-langkah pengamanan  dan pengembalian kredit  serta kewajiban lainnya; dan
 
  h.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.
 
   
   
  KEPALA SEKSI SIMPAN PINJAM  
   
  1.
Kepala Seksi Simpan Pinjam   mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala bidang lingkup pembiayaan dan permodalan.
 
  2.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Simpan Pinjam  mempunyai fungsi :
 
  a.
Mengumpulkan dan penganalisaan data dan informasi tentang simpan pinjam baik yang dilaksanakan oleh KSP/USP maupun lembaga ekkonomi masyarakat lainnya;
 
  b.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis tentang simpan pinjam;
 
  c.
Melaksanakan kegiatan lingkup simpan pinjam meliputi ; inventarisasi, identifikasi  potensi , fasilitasi pengembangan, pengawasan / audit pengelolaan usaha dan manajemen, bimbingan implementasi sistem  akuntansi serta bimbingan operasional dan penyusunan laporan tahunan KSP/USP;
 
  d.
Menyiapkan bahan penilaian tingkat kesehatan KSP/USP;
 
  e.
Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian pelaksanaan usaha simpan pinjam;
 
  f.
Melaksanakan bimbingan  dan   pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam;
 
  g.
Menyiapkan fasilitas dan menggali sumber-sumber modal untuk pengembalian usaha simpan pinjam;
 
  h.
Menyiapkan fasilitasi kerjasama antara koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dalam perkuatan suaha simpan pinjam
 
  i.
Menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dalam rangka kelancaran tugas yang dilakukan oleh seksi simpan pinjam;
 
  j.
Memberikan saran dalam pemberian sanksi, pencegahan terhadap keterlambatan keterlambatan dan permasalahan yang dihadapi oleh staf seksi simpan pinjam dalam melaksanakan pekerjaan tugas-tugas rutin; dan
 
  k.
Melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.